Internationalmedia.co.id – News – Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penekanan khusus diberikan pada sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam bencana tahunan ini.
Patrice Rio Capella, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, secara tegas menyatakan bahwa jika dalang di balik karhutla adalah korporasi kehutanan, maka sanksi berat harus dijatuhkan. "Menurutnya, apabila motif pembakaran terbukti murni demi keuntungan korporasi, tindakan hukum yang keras adalah konsekuensi yang pantas," ujar Rio Capella dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (25/8).

Rio Capella, yang juga mengepalai Tim Task Force DPP Partai Hanura, menyoroti bahwa insiden karhutla telah menjadi "musim tahunan" yang merugikan bangsa dan masyarakat Kalimantan khususnya. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang tanpa kompromi dari pemerintah dan aparat, seraya berharap sanksi tegas akan memberikan efek jera. Selain itu, Hanura mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan strategi pencegahan agar bencana ini tidak terus berulang.
Instruksi serupa sebelumnya telah dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Ia secara eksplisit meminta kepolisian, kejaksaan, dan badan intelijen untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," tegas Prabowo saat rapat terbatas di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8).
Presiden Prabowo menegaskan tidak akan main-main dalam hal ini. Ancaman pencabutan seluruh izin usaha menanti korporasi mana pun yang terbukti terlibat. "Jika ada indikasi, segera laporkan, kita cabut izinnya, siapapun korporasinya," tegasnya, sembari menyoroti krusialnya peran kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
Data terbaru menunjukkan, 72 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri sendiri telah memberikan asistensi guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.
Kesembilan Polda yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
