Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Sebanyak 72 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati dan memedomani undang-undang terkait lingkungan hidup dalam penanganan perkara ini.
Endang Agustina, legislator yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Selatan, menyambut baik kinerja Polri. Ia meyakini bahwa penetapan puluhan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan telah melalui proses pembuktian yang matang. "Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka pelaku karhutla. Kami percaya bahwa penetapan ini telah melalui proses pembuktian yang matang," ujar Endang kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).

Meskipun demikian, Endang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara karhutla, mengingat kompleksitas pembuktiannya. Ia berpesan agar Polri senantiasa berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut, Endang juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah rawan karhutla. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah penambahan titik api melalui sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan. "Edukasi tentang bahaya kebakaran dan risikonya bagi kesehatan harus dilakukan secara terus-menerus, agar timbul kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran atau membuang puntung rokok sembarangan di area yang mudah terbakar, terutama selama puncak musim kemarau," tambahnya.
Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas dan mengejar hingga ke akar-akarnya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla. Baik individu maupun korporasi yang terbukti menikmati hasil dari pembakaran tersebut akan dijerat hukum. "Kami akan menindak tegas dan mengejar siapa pun yang menikmati keuntungan dari pembakaran ini," kata Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8).
Brigjen Irhamni menekankan bahwa tidak ada alasan pembenaran untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi musim kemarau. Ia menyoroti kesulitan dalam memadamkan api yang sudah meluas, seringkali terkendala oleh minimnya sumber air di lapangan.
Komitmen penegakan hukum ini akan dilakukan secara masif oleh Bareskrim Polri bersama jajaran polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter. Saat ini, 72 tersangka karhutla tersebut tersebar di sembilan wilayah polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Polri terus melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal dan berkeadilan.
