Internationalmedia.co.id – News – Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat pembuat uang palsu skala besar dengan nilai fantastis mencapai Rp36 miliar. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang industri di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8) malam, mengungkap produksi lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang nyaris beredar luas di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan kepada wartawan di Tangerang Selatan pada Sabtu (22/8/2026), bahwa Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah sukses membongkar peredaran atau produksi uang yang sangat menyerupai uang asli. Total 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, setara dengan Rp36 miliar, berhasil disita.

"Kami menemukan kualitas uang palsu ini adalah grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara yang dicetak dengan sangat mirip," ungkap Victor, menekankan betapa canggihnya modus operandi sindikat ini.
Dalam operasi penggerebekan awal, tiga tersangka berinisial S, NC, dan D berhasil diamankan. Mereka diidentifikasi memiliki peran krusial dalam proses produksi uang palsu tersebut. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus dan melacak satu tersangka lain berinisial AB di wilayah PIK, Jakarta Utara. AB diduga kuat sebagai otak pemberi order atau pemesan uang palsu dalam jumlah besar ini.
Petugas juga berhasil menyita berbagai alat percetakan canggih yang digunakan para pelaku. Di antaranya adalah mesin offset berukuran besar, printer berkualitas tinggi, serta alat pressing khusus untuk benang pengaman. Peralatan ini menunjukkan tingkat profesionalisme sindikat dalam memproduksi uang palsu dengan kemiripan yang sangat tinggi, sehingga sulit dibedakan dari uang asli oleh mata telanjang.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi memproduksi uang palsu sejak Maret 2026, atau kurang lebih selama empat bulan. Informasi awal menyebutkan bahwa uang palsu ini rencananya akan diedarkan melalui perbankan swasta. Mirisnya, dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa. Beruntung, berkat kesigapan Subdit 2 Eksmonbank, uang palsu senilai puluhan miliar ini belum sempat beredar di masyarakat dan menimbulkan kerugian besar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka atas kejahatan serius ini.
