Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Delapan individu yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 kini menghadapi tuntutan hukuman penjara yang tidak main-main. Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana kurungan antara 8,5 hingga 13 tahun, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 992,8 miliar.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru-baru ini, jaksa secara tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka dinilai telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang harus mereka tanggung.

Jaksa menekankan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa termasuk dalam kategori paling berat, yakni di atas Rp 100 miliar. Atas dasar itu, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa yang menerima tuntutan berat ini meliputi sejumlah mantan pejabat LPEI dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011-2017).
- Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2007-2016).
- Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI (2017-2018).
- Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI (2011-2016).
- Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI (2009-2018).
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah.
- Handoko Limaho, Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.
Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa untuk masing-masing terdakwa:
- Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Intan Apriadi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gamaginta: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Komaruzzaman: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Liu Raymond: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 646.350.628.200 subsider 6,5 tahun kurungan.
- Dwi Wahyudi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Ryan Wahyudi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Handoko Limaho: 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 346.470.000.000 subsider 5,5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan orang ini terlibat dalam skema korupsi pembiayaan ekspor LPEI antara tahun 2014-2015, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 992,8 miliar. Angka ini didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. LPEI diduga memberikan kredit meskipun telah mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan. Selain itu, direksi LPEI pada saat itu juga tidak melakukan inspeksi yang memadai terhadap jaminan atau agunan yang diberikan.
Penting untuk dicatat, kasus LPEI ini merupakan perkara yang berbeda dari yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa telah menyiapkan berbagai barang bukti, termasuk keterangan dari 112 saksi, tiga ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
