Jakarta – Internationalmedia.co.id – News – Keluhan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Taiwan mengenai rumitnya proses pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) langsung mendapat atensi serius dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Menkumham menegaskan akan menindaklanjuti dan memastikan masalah ini segera tuntas. Kasus ini mencuat setelah Sugiono Susilo, WNI yang tinggal di Taiwan, mengungkapkan kendalanya dalam sebuah forum daring.
Sugiono Susilo, yang telah mengajukan permohonan pelepasan status WNI sejak Juni 2025, mengaku terkatung-katung menunggu surat keputusan (SK) yang tak kunjung terbit. "Setahun lalu, permohonan saya sudah selesai diverifikasi di bulan Agustus 2025, namun hingga kini SK-nya belum juga keluar," ungkap Sugiono dalam acara ‘Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum’ yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).

Ia menambahkan, upaya pengecekan berkala ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum pun tak membuahkan hasil pasti. "Saya selalu rajin follow up ke CS AHU, tapi jawabannya selalu tidak konsisten. Bahkan pernah ada yang mengatakan SK sudah terbit, padahal tidak ada. Puncaknya, saya disarankan mencari kontak Kementerian Sekretariat Negara, katanya proses sudah sampai di sana," keluh Sugiono.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas langsung mengklarifikasi. "Pak Sugiono mau melepaskan kewarganegaraan? Tidak perlu ke Sekretariat Negara, itu cukup di Kementerian Hukum," tegas Supratman. Ia menjelaskan bahwa proses pelepasan status WNI memang memerlukan verifikasi dari 14 kementerian dan lembaga terkait.
Meski demikian, Supratman meminta jajarannya untuk bergerak cepat dan tidak menunda penyelesaian keluhan Sugiono. "Saya pastikan ini masih dalam proses verifikasi 14 kementerian/lembaga. Saya akan minta Dirjen AHU, Direktorat Tata Negara, untuk segera mengecek hasil klarifikasi dari berbagai instansi seperti Dirjen Pajak, Polri, BNPT, dan lain sebagainya, yang seharusnya dalam waktu 14 hari sudah masuk," papar Supratman dengan nada tegas.
"Saya minta segera hubungi Pak Sugiono. Saya tidak mau tahu, masalah Pak Sugiono sudah harus selesai," pungkas Menkumham, menunjukkan komitmennya. Sugiono Susilo pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons cepat dari Menkumham. Ia berharap SK pelepasan status WNI-nya dapat segera diterbitkan, mengakhiri penantian panjangnya.
internationalmedia.co.id
