Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Terkini, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta pada Kamis (20/8/2026). "Saksi-saksi ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi kepada internationalmedia.co.id. Daftar saksi yang dipanggil mencakup nama-nama penting seperti Suyadi (mantan Kabid Bina Marga PUPR dan Kabid Sumber Daya Air PUPR saat ini), Burhani Surya Aji Suratman (Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi BAPPERIDA), Bagas Windaryatno (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan), serta beberapa ASN dan pensiunan ASN lainnya, termasuk Hanan Oktavianto (Kabid Cipta Karya PUPR) dan Sunaryo (Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan Etik Suryani sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (11/7). Tak hanya Etik, dua anak buahnya, Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), juga ikut terseret dalam jerat hukum. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa Etik diduga meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik ini disebut-sebut sebagai kelanjutan ‘tradisi’ dari bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami Etik sendiri. Kode perintah seperti ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?), ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar), hingga ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak) menjadi petunjuk modus operandi yang digunakan, mengindikasikan bahwa besaran setoran disesuaikan dengan era bupati sebelumnya.
Untuk memperkuat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi penting di Sukoharjo. Kantor Bupati Etik, sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo, hingga rumah pribadi Etik tak luput dari pemeriksaan. Di rumah sang bupati, penyidik menemukan 2,5 kg emas yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Kasus ini masih terus bergulir, dan pemanggilan saksi-saksi baru menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap tuntas jaringan dugaan pemerasan di Sukoharjo.
