Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima serangkaian Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup berbagai isu krusial mulai dari permohonan persetujuan penjualan aset negara hingga penentuan pucuk pimpinan Bank Indonesia (BI). Penerimaan surat-surat penting ini menandai babak baru dalam proses legislasi dan pengawasan di parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), mengungkapkan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surpres R-33 tertanggal 14 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPR RI terkait penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai barang milik negara.

Selain itu, DPR juga menerima Surpres R-37 yang dikirimkan pada 10 Agustus 2026, mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tak berhenti di situ, Surpres R-38, juga bertanggal 10 Agustus 2026, membahas calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan nama-nama calon pejabat Bank Indonesia kepada DPR. Melalui Surat Presiden yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI. Selain itu, Aida S. Budiman diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai dua calon Deputi Gubernur BI.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial terkait pengusulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Lebih lanjut, tiga surat dari DPD RI, bertanggal 23 April, 7 Mei, dan 11 Mei 2026, juga diterima, berisi penyampaian keputusan DPD RI terkait hasil pengawasan dan penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan undang-undang.
Dasco menegaskan bahwa seluruh surat yang diterima tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Proses ini diharapkan berjalan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat.
