Seorang wanita lansia berinisial I (70) di Tangerang Selatan harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok "mantan tahanan KPK". Internationalmedia.co.id – News melaporkan, mobil Toyota Fortuner miliknya raib dibawa kabur oleh dua pelaku yang menjanjikan keuntungan fantastis dari pencairan aset miliaran rupiah. Insiden ini terungkap setelah kejadian pada Senin, 3 Agustus, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa dua tersangka, A (38) dan EJ (45), kini telah berhasil diamankan. Tersangka A berperan sentral dengan mengaku sebagai eks-tahanan KPK yang mengklaim memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp 3 miliar yang tengah dibekukan. Untuk meyakinkan korban, EJ menyamar sebagai pegawai KPK yang seolah-olah membantu proses pencairan aset tersebut.

Korban, yang tergiur dengan janji keuntungan besar, awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta sebagai biaya awal pengurusan. Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp 100 juta lagi untuk mempercepat proses pencairan aset yang mereka sebut-sebut.
Kompol Suhardono, Kapolsek Serpong, menambahkan detail kronologi pencurian. Pada hari yang dijanjikan untuk pencairan aset, korban diajak ke sebuah apartemen sewaan di Serpong. Saat korban masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri, tersangka A dengan sigap mengambil kunci mobil, dokumen penting, serta ponsel korban. Korban ditinggalkan terkunci di dalam kamar mandi.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan memukul pintu kamar mandi berulang kali selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas apartemen. Rekaman CCTV di beberapa titik apartemen menjadi bukti kuat, menunjukkan tersangka A membawa tas korban dan mobil Fortuner putih miliknya pergi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Berkat gerak cepat kepolisian, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima Polsek Serpong, kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
AKBP Boy Jumalolo mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara. "Jangan mudah percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan besar lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," tegasnya, mengingatkan agar tidak tergiur janji manis yang berujung kerugian.
