Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perkara ini disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, Rp 622.090.207.166,41. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perbuatan Yaqut tidak dilakukan sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Modus operandi mereka adalah mengisi kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang seharusnya tidak memiliki hak prioritas, seperti tanpa masa tunggu (TO) atau dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme. Tujuannya jelas: mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tidak hanya itu, proses pengisian kuota haji khusus tambahan ini juga disebut-sebut disertai dengan penerimaan ‘fee percepatan’ dari para jemaah. Lebih jauh, jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Akibat perbuatan ini, Yaqut Cholil Qoumas sendiri disebut memperkaya diri senilai USD 271.500, yang jika dikonversi ke kurs saat ini setara dengan sekitar Rp 4,83 miliar. Selain Yaqut, dakwaan juga menyebutkan adanya pengayaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Rincian kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar tersebut diuraikan secara gamblang dalam persidangan. Jaksa merinci bahwa angka tersebut berasal dari beberapa komponen utama:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438.218.328.446,48.
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024, senilai Rp 39.954.729.719,93.
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143.917.149.000.
Jika ditotal, keseluruhan jumlah tersebut mencapai Rp 622.090.207.166,41, angka yang membebankan keuangan negara.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, jaksa meyakini Yaqut Cholil Qoumas telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer. Alternatifnya, ia juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini akan terus dipantau oleh internationalmedia.co.id.
