Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, berhasil membongkar praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Operasi ini mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan dan transaksi lahan negara secara tidak sah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW, ditangkap pada Senin (3/8). Mereka kedapatan tangan sedang menggarap lahan yang sebelumnya telah dibuka secara ilegal, dengan tujuan mengubahnya menjadi area perkebunan.

Ali Bahri menegaskan pentingnya menghentikan praktik ilegal semacam ini sejak dini. "Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah," ujar Ali, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima internationalmedia.co.id pada Rabu (12/8).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi berupa ganti rugi hak garap dari penggarap sebelumnya. Transaksi ini dilakukan secara informal, tanpa landasan hukum atau izin resmi. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang telah dibuka tersebut kemudian ditanami sekitar 1.500 pohon merica, menjadikannya area perkebunan ilegal.
KLHK mengkhawatirkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi celah bagi perambahan hutan yang lebih luas dan merusak ekosistem di dalam kawasan lindung.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pondok kerja dan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan ilegal di area hutan lindung tersebut.
Ali Bahri menambahkan, perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan lahan secara langsung. Ia menduga, dalam kasus ini, penguasaan lahan ilegal melalui jual beli atau ganti rugi garapan menjadi pemicunya. "Jika pola semacam ini dibiarkan, perambahan akan terus berpindah tangan dan meluas. Oleh karena itu, penegakan hukum kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemutusan mata rantai praktik yang memicu kerusakan hutan secara lebih masif," terang Ali.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 7,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan. Langkah ini krusial demi menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. "Penegakan hukum tidak sekadar menghentikan pelanggaran yang terjadi, tetapi juga untuk memastikan fungsi ekologis hutan tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali," pungkas Dwi.
