Kabar gembira bagi orang tua baru! Proses penerbitan akta kelahiran kini dipermudah secara revolusioner. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pemerintah telah resmi meluncurkan inisiatif Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran. Melalui integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) langsung di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Pasar Minggu, akta kelahiran bayi dapat terbit secara otomatis dan dikirimkan secara daring segera setelah proses persalinan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa terobosan ini mengubah paradigma pelayanan publik. "Prinsipnya sederhana: data yang bergerak, bukan masyarakat," tegas Rini dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/8/2026). Ia menambahkan, ini adalah pergeseran dari ‘egosistem’ menuju ‘ekosistem’, di mana instansi pemerintah tidak lagi bekerja dalam batasan masing-masing, melainkan terhubung untuk memberikan layanan yang utuh dan terintegrasi kepada publik. Integrasi ini memastikan data kelahiran dari fasilitas kesehatan langsung terhubung dengan administrasi kependudukan, mempercepat penerbitan dokumen vital lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Rini juga menekankan bahwa akta kelahiran bukan sekadar lembaran administratif. Dokumen ini merupakan gerbang awal bagi anak untuk mendapatkan identitas resmi, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bentuk perlindungan dari negara. Dengan sistem baru ini, Kementerian PAN-RB berkomitmen membebaskan masyarakat dari prosedur berbelit dan pengisian data yang berulang. "Masyarakat tidak seharusnya dibebani untuk memahami batas kewenangan antarinstansi atau berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menggarisbawahi bahwa esensi transformasi digital pemerintah bukanlah pada jumlah aplikasi yang dibangun, melainkan pada kemudahan, keterhubungan, dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menambahkan, "Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan."
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menyoroti urgensi integrasi data ini. Dengan sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun, atau rata-rata 13 ribu bayi setiap hari, percepatan penerbitan dokumen kependudukan menjadi krusial. "Pencatatan kelahiran perlu diintegrasikan agar dokumen kependudukan bayi dapat diterbitkan lebih cepat," kata Budi. Ia menjelaskan, data kelahiran kini dapat langsung terintegrasi dengan data Dukcapil atau SIAK, memungkinkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga dapat segera terbit secara digital setelah ibu melahirkan.
Senada, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan mekanisme penerimaan akta kelahiran digital. Dokumen ini dapat langsung diterima melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan, baik puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu, akta juga bisa dikirimkan via email atau nomor WhatsApp orang tua untuk dicetak secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif memutus praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam proses pengurusan dokumen.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pentingnya pengintegrasian data dan perencanaan berbasis data untuk mencapai efisiensi maksimal. Menurutnya, pemanfaatan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam mengintegrasikan data akan membuat proses layanan menjadi jauh lebih cepat dan akurat. "Semua data itu berbicara satu sama lain, di-support oleh AI dan AI meng-cleaning semua data itu menjadi terintegrasi dan prosesnya jadi sangat cepat," pungkas Luhut.
