Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) semakin serius mengusut tuntas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Dalam langkah terbarunya, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pelibatan PPATK ini krusial untuk mengungkap jejak uang terkait dugaan TPPU tersebut.
"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Anang menjelaskan, penelusuran aliran uang ini menjadi vital bagi penyidik karena berkaitan erat dengan dugaan awal tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime dari TPPU ini. "Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya," tegas Anang, menekankan perlunya kejelasan dalam konstruksi perkara.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa proses penelusuran tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian. "Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya, menunjukkan komitmen Kejagung terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Selain menggandeng PPATK, Kejagung juga aktif memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan, termasuk Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan terhadap perwakilan BI ini, menurut Anang, bertujuan mendalami mekanisme operasional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait money changer, serta status pendaftarannya. "Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung terus maraton memeriksa saksi-saksi. Hari ini, tiga saksi dari perbankan dan swasta kembali dimintai keterangan, menyusul tujuh saksi yang diperiksa kemarin. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian integral dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan komitmen Kejagung: "Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian." Ia juga berjanji bahwa tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan signifikan dari temuan penyidik Polri sebelumnya. Dari penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, disita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga kuat miliknya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rutan KPK.
Tak berhenti di situ, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini, yaitu Nurman Herin (NH). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, pada Kamis (30/7) menjelaskan, penetapan NH didasari oleh dua alat bukti kuat dari Tim 9 yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang Febrie. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," pungkas Rudi.
