Sebanyak 34 pejabat tinggi Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru, resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jaksa Agung mengeluarkan instruksi krusial yang menyoroti prioritas penegakan hukum. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Burhanuddin secara tegas meminta jajaran Adhyaksa untuk memberikan perhatian serius pada perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya penanganan perkara yang berdampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Ia menyerukan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mengambil peran aktif dalam memberantas korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab, demi memastikan penanganan korupsi tidak lagi terpusat hanya di Kejaksaan Agung.

Mengingat tingginya sorotan dan ekspektasi publik terhadap kinerja institusi Kejaksaan saat ini, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas. "Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Burhanuddin, mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Burhanuddin juga mengarahkan para Kajati yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika permasalahan di wilayah kerja masing-masing dengan cepat, tepat, dan proporsional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di daerah harus dilaksanakan secara "senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif," mengingat para Kajati adalah cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menginstruksikan pembangunan sinergi yang solid bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas wilayah, namun tanpa mengorbankan independensi institusi. Transparansi publik juga wajib diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) harus ditingkatkan secara ketat untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang, dengan setiap indikasi pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa para pejabat di daerah dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab. Pelantikan ini melibatkan total 34 pejabat, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Sekretaris Badan Pemulihan Aset, dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi baru untuk wilayah strategis seperti Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Selatan, hingga Papua Barat.
