Sebuah operasi penumpasan narkoba berskala besar yang digencarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram di kelab malam Five Stars Denpasar, Bali. Dalam penggerebekan yang penuh drama tersebut, seorang satpam kelab bahkan sempat berupaya melarikan diri sambil membawa ekstasi saat hendak diringkus petugas. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, total 53 orang telah diamankan dalam insiden ini.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi berharga yang diterima aparat dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC, di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk teknik penyamaran atau Under Cover Buy (UCB) pada 30 Juli 2026.

"Ketika tim kami sedang melakukan operasi UCB di lokasi, kami menemukan salah satu petugas keamanan yang kedapatan membawa barang yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi," terang Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026). Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, satpam tersebut tidak tinggal diam. Ia mencoba kabur dan bahkan berusaha memusnahkan barang bukti dengan melemparkan narkotika yang digenggamnya ke tengah kerumunan pengunjung yang memadati kelab.
Perlawanan tidak hanya datang dari satu orang. Petugas yang ditempatkan di pintu masuk utama kelab juga harus menghadapi aksi penolakan sengit dari beberapa satpam lainnya, mengakibatkan sejumlah anggota polisi mengalami luka memar di bagian dahi, dada, dan tangan. Meskipun demikian, aparat keamanan berhasil mengatasi perlawanan tersebut dan melumpuhkan para pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 12 butir ekstasi, 1 klip sabu, dan alat hisap jenis pipet. Penelusuran lebih lanjut di loker milik seseorang yang disebut "mami Christy" mengungkap temuan lain yang tak kalah mencengangkan: sebuah timbangan digital kecil, 1 klip sabu, 2 butir inex berwarna hijau, 5 vaps etomidate, 11 butir pil H5, 1 paket ganja kering, serta pods merek Djoy dengan cartridge berisi etomidate. Selain itu, dua brankas kecil ditemukan di dalam brankas besi putih, berisi uang tunai sejumlah Rp 39.350.000 dan Rp 8.090.000, ditambah tas merah kecil berisi Rp 1.050.000.
Brigjen Eko merinci, operasi gabungan ini berujung pada pengamanan 53 individu. Mereka terdiri dari sejumlah tersangka utama dan juga para saksi yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. "Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 53 orang, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, beserta berbagai jenis barang bukti narkoba," tegasnya.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Brigjen Eko menambahkan, informasi detail mengenai perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah seluruh pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi rampung.
