Sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah penemuan ratusan senjata di lingkungan mereka. Yayasan tersebut kini secara tegas menuntut pembuktian atas klaim yang menyebutkan senjata-senjata itu terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler yang telah disetujui. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kontroversi ini mencuat setelah pihak Perbakin mengklaim kepemilikan senjata tersebut.
Kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Palma, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (9/8/2026), menegaskan pentingnya validasi atas klaim tersebut. "Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ujar Alvon, menekankan perlunya transparansi dan kebenaran.

Alvon juga menyoroti peran Pak Suryo, pembina yayasan yang disebut-sebut mengetahui dan menyetujui ekskul tersebut. Menurutnya, pada saat dugaan persetujuan itu terjadi, Pak Suryo telah berusia 104 tahun. "Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu," jelasnya, mengindikasikan keraguan atas kapasitas Pak Suryo dalam memberikan persetujuan.
Oleh karena itu, Alvon kembali mendesak pihak eks ketua yayasan untuk segera membuktikan klaim mereka. Ia memperingatkan agar tidak mencari-cari alasan yang tidak berdasar. "Jangan mencari alasan-alasan yang sebenarnya tidak ada. Nah, dengan demikian makanya tolong itu dibuktikan nantinya," pungkas Alvon.
Sebelumnya, PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) telah memberikan klarifikasi terkait temuan ratusan senjata di lokasi yayasan sekolah tersebut. Mereka mengklaim bahwa senjata-senjata itu adalah milik mereka dan memiliki izin resmi.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum mantan ketua yayasan berinisial IWD, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Jumat (7/8/2026). "Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya. Yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," kata Alhadid. Ia menambahkan, pihaknya telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menunjukkan surat izin kepemilikan dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada pihak kepolisian.
Alhadid juga menjelaskan bahwa dari total temuan, hanya ada satu pucuk senjata api, yang bukan milik Lokta Karya Perbakin. Namun, ia memastikan bahwa senjata api tersebut juga memiliki pemilik yang sah dan berizin legal. "Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya, satu (pucuk) kalau tidak salah. Pemiliknya nanti saya buka di Polres, karena itu ada izinnya dan tidak ada magasinnya, tidak ada amunisinya," bebernya, menekankan bahwa tidak ada ancaman langsung dari senjata api tersebut.
Mengenai keberadaan senjata-senjata tersebut di lingkungan sekolah, Alhadid membeberkan kronologinya. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2020, terdapat rencana kerja sama antara pihaknya dengan Pak Suryo, yang saat itu menjabat sebagai pembina yayasan, untuk membentuk ekstrakurikuler menembak target bagi atlet muda, bertepatan dengan persiapan Asian Games. "Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya," jelas Alhadid.
Namun, rencana tersebut terhenti setelah Pak Suryo meninggal dunia sekitar tahun 2024 atau 2025. Akibatnya, ratusan airsoft gun tersebut masih tersimpan di gudang sekolah hingga saat ini. "Sekitar tahun 2024 atau 2025, Pak Suryo meninggal, kemudian tidak dilanjut rencananya (kegiatan ekskul menembak)," ungkapnya.
Alhadid juga menambahkan bahwa sebagian besar dari 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan sudah tidak dapat dipergunakan lagi. "Tapi senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008, jadi bentuknya spare part, sudah karatan juga," pungkasnya, menunjukkan bahwa kondisi senjata tersebut sudah usang dan tidak fungsional.
