Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah mengumumkan rencana inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran. Sekitar 200 perusahaan atau vendor pengelola sampah yang beroperasi di Ibu Kota akan menjadi sasaran pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap ton sampah yang diangkut benar-benar berakhir di fasilitas pengolahan atau pembuangan yang sah, bukan di lokasi ilegal.
Judistira Hermawan, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa inspeksi akan dilakukan secara acak. "Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul dia menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik," tegas Judistira dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini akan mencakup seluruh sistem pengolahan hingga titik akhir pembuangan sampah.

Judistira menambahkan, pengawasan ketat terhadap vendor menjadi prioritas utama Pansus. Kekhawatiran muncul karena masih banyak perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola sampah, namun faktanya hanya berfungsi sebagai pengangkut tanpa memiliki fasilitas pengolahan yang memadai. Praktik semacam ini sangat berisiko menyebabkan sampah berakhir di tempat pembuangan ilegal, memperparah masalah lingkungan Ibu Kota.
Untuk itu, Pansus akan berkoordinasi erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan secara detail 200 perusahaan yang terdaftar, mengidentifikasi status keaktifan mereka, dan melacak secara pasti ke mana sampah-sampah tersebut dibawa setelah diangkut. "Ini yang mau kami sisir dan kami akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kami pengin tahu tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada di mana," jelas Judistira.
Rencana penyisiran vendor ini mencuat setelah Pansus melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Rombongan mengamati pengelolaan sampah di berbagai lokasi seperti Pasar Modern PIK, PIK Avenue, dan Rumah Sakit PIK. Judistira mengakui bahwa pengelolaan sampah di PIK, yang melibatkan mitra vendor, dinilai cukup baik dan dapat menjadi model bagi kawasan komersial lain di Jakarta, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe. Meski demikian, kewaspadaan terhadap vendor nakal tetap menjadi perhatian utama Pansus.
Selain itu, Pansus juga bertugas mengawasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada vendor saja. Pengelola kawasan dan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah mereka dikelola sesuai regulasi. Yuke sangat mendukung gagasan Pemprov DKI untuk mengumumkan identitas vendor yang terbukti melanggar aturan. "Jangan-jangan mereka cuma ngangkut, mereka punya truk sendiri, mereka buang sampahnya, cari tempat yang diam-diam mereka buang. Nah itu kan juga tidak menyelesaikan masalah," ujar Yuke, menegaskan pentingnya efek jera dan pengawasan menyeluruh.
Lebih lanjut, DPRD juga akan menyoroti pengelolaan limbah medis, yang memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar. Selain itu, kepatuhan vendor dalam membayar retribusi saat membuang residu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, juga akan menjadi fokus pemeriksaan. "Jangan sampai biaya yang telah dibayarkan tenant kepada vendor tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban vendor kepada pemerintah daerah," tegas Yuke.
Yuke mendesak DLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut, menurutnya, harus berlaku tidak hanya untuk vendor, tetapi juga bagi pengelola kawasan atau pelaku usaha yang abai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampah. "Saya mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov harus sudah ikut me-monitoring dan memberikan sanksi yang tegas, khususnya juga bukan hanya kepada vendor saja, tapi juga kepada kawasan maupun bisnis yang semua belum melaksanakan ini," pungkas Yuke.
