Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, kembali melancarkan permohonan praperadilan. Langkah hukum kedua ini menyoroti keabsahan upaya paksa penyitaan dalam pusaran perkara tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dengan santai, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Permohonan praperadilan terbaru Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan informasi yang dihimpun internationalmedia.co.id, perkara ini telah teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, di mana Lodewyk Pusung bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui pengajuan praperadilan ini. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dan mempersilakan proses hukum berjalan. "Ya saya baru tahu nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Pernyataan ini mengindikasikan kesiapan Kejagung untuk menghadapi tantangan hukum dari Lodewyk.
Ini bukanlah kali pertama Lodewyk Pusung menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan gugatan serupa terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam kasus tata kelola MBG. Namun, permohonan praperadilan pertama tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 30 Juli lalu.
Penolakan PN Jaksel kala itu didasarkan pada pertimbangan kompetensi relatif pengadilan. Hakim tunggal Abdul Affandi dalam amar putusannya menjelaskan bahwa lokus atau tempat terjadinya tindakan upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—merupakan dasar penentuan kewenangan pengadilan untuk mengadili.
Hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan sebelumnya tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Melainkan, tindakan-tindakan tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PN Jaksel dinyatakan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Lodewyk saat itu. Keputusan tersebut kini mendorong Lodewyk untuk kembali mencari keadilan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi yang tepat, khususnya PN Jakpus, untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan.
