Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baru-baru ini melancarkan investigasi serius terhadap praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan mendalam ini berujung pada penjatuhan sanksi denda administratif yang signifikan kepada sejumlah pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas merugikan lingkungan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berhasil mengidentifikasi berbagai peran dalam skema pembuangan sampah ilegal ini, mulai dari penerima, pengangkut, hingga pihak yang membuang puing dan limbah. "Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," tegas Marulina, seperti dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Marulina menambahkan, aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya sebagai Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) bukanlah pelanggaran sepele. Penimbunan limbah semacam ini berpotensi besar mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan bahaya kebakaran. Oleh karena itu, tindakan tegas mutlak diperlukan. "Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga individu telah dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas sebagai penjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa bangunan, dari berbagai pihak menggunakan kendaraan pikap. Agus Setiyo dikenai denda sebesar Rp 5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Pengembangan dari kasus Agus Setiyo kemudian mengarahkan DLH DKI Jakarta untuk memanggil dua pelaku lain, Tri Joko dan Habib, yang turut serta dalam pengangkutan dan pembuangan sampah ke lokasi ilegal tersebut. Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib bertindak sebagai pengangkut sampah menggunakan pikap tanpa izin resmi, kemudian membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang jelas bukan area pengelolaan sampah. "Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," terang Marulina.
Tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, DLH DKI Jakarta juga telah memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi tersebut guna memastikan lahan tidak lagi disalahgunakan sebagai tempat pembuangan ilegal. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus digencarkan untuk memastikan semua pihak mengelola sampah melalui layanan resmi dan mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di ibu kota. "Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," imbuh Marulina.
Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Seiring dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
