Internationalmedia.co.id – News Jakarta, Selasa – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat akan membuka tabir misteri di balik kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam pusaran kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengungkapan detail krusial ini dijanjikan akan dilakukan di meja hijau, saat persidangan bergulir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa segala bukti dan fakta terkait kepemilikan aset tersebut akan diungkap secara gamblang di hadapan majelis hakim. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi. Meski berkomitmen pada transparansi, Anang menjelaskan bahwa ada batasan informasi yang belum bisa dibeberkan ke publik demi menjaga integritas dan kelancaran proses penyidikan. "Kami sudah sangat terbuka dalam penanganan perkara ini, namun ada beberapa aspek yang harus kami simpan rapat-rapat untuk kepentingan penyidikan agar tidak menemui kendala," jelasnya.

Saat ini, Tim 9 penyidik Kejagung terus bekerja maraton, mendalami berbagai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Fokus utama penyelidikan masih tertuju pada penelusuran kepemilikan sah atas emas batangan dan uang tunai yang telah disita dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Anang memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, guna membangun konstruksi perkara yang kokoh.
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Polri di 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Perkara ini kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan kini ditangani oleh Tim 9, dengan supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah namanya terseret dalam pusaran kasus ini.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Jumat (24/7), diikuti dengan penahanan langsung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
