Internationalmedia.co.id – News – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 14 aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah tersebut sejak awal tahun 2026. Dari belasan laporan tersebut, dua pegawai telah resmi dijatuhi sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi kinerja Dewas KPK semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2026), menjelaskan bahwa penanganan kasus etik merupakan prioritas. Ia merinci bahwa selain 14 aduan baru yang diterima di tahun 2026, terdapat pula satu aduan yang berasal dari tahun 2025 yang turut diproses dan disidangkan pada tahun ini.

Proses penanganan aduan ini berjenjang. Sumpeno memaparkan, delapan aduan telah masuk tahap analisis mendalam untuk menentukan kelayakan tindak lanjut. Setelah itu, lima aduan lainnya kini berada di fase klarifikasi, di mana Dewas mengumpulkan informasi lebih lanjut dan keterangan dari pihak terkait.
Puncak dari proses ini adalah dua aduan yang telah mencapai meja sidang etik dan diputuskan. Satu di antaranya berujung pada sanksi etik kategori berat, dan satu lagi dikenai sanksi etik kategori sedang.
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan publik. Sementara itu, sanksi sedang diwujudkan dalam bentuk permintaan maaf secara terbuka namun tidak langsung. Transparansi dalam penanganan pelanggaran etik ini menunjukkan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas lembaga, meskipun jumlah aduan yang masuk terus menjadi perhatian.
