Euforia liga sepak bola di lahan tidur PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat viral, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Internationalmedia.co.id – News mengulas alasan di balik larangan tegas KAI terhadap penggunaan area tersebut, yang ternyata bukan sekadar masalah izin biasa.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh rekaman video yang memperlihatkan semangat anak-anak muda bertanding sepak bola di atas lahan beraspal milik KAI. Dengan garis lapangan sederhana dari cat putih dan gawang seadanya, ‘liga aspal’ ini berhasil menarik perhatian dan menjadi tontonan akhir pekan yang meriah. Liga tersebut diorganisir oleh karang taruna setempat di RW 08 Menteng, tak jauh dari permukiman warga.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan kepada Internationalmedia.co.id bahwa meskipun KAI mengapresiasi semangat berolahraga dan gaya hidup sehat, penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan publik seperti sepak bola tidak dapat diizinkan. "Kami mendukung dan mengapresiasi aktivitas olahraga yang dilakukan anak-anak tersebut sebagai bagian dari pola hidup sehat serta dalam rangka mengisi liburan sekolah di lahan KAI tersebut," ujar Franoto, Kamis (2/7). Namun, ia menegaskan adanya aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama.
Alasan KAI Tidak Beri Izin: Prioritas Keselamatan
Menurut Franoto, area yang dimanfaatkan warga tersebut masuk dalam kategori right of way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api. Kawasan ini merupakan bagian integral dari prasarana perkeretaapian yang secara eksklusif diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," tegasnya, Sabtu (1/8).
Ia menambahkan, keberadaan masyarakat di area ROW berpotensi menimbulkan berbagai insiden serius, mulai dari tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api. Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI.
Dasar Hukum dan Dukungan KAI untuk Ruang Publik Aman
Kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan internal KAI, melainkan juga didukung oleh regulasi perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. Diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya, yang seluruhnya digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api. Setiap orang dilarang memasuki area ini kecuali petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana.
Franoto menekankan bahwa larangan ini bukan berarti KAI menghambat aktivitas olahraga masyarakat. Sebaliknya, KAI justru sangat mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman. Sebagai bukti, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkolaborasi dalam pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di beberapa lokasi, seperti koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," jelasnya.
Respons Pemprov DKI: Janji Tambah Fasilitas Olahraga
Fenomena ‘liga aspal’ ini juga menarik perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengaku mengikuti perkembangan tersebut dan memahami kegembiraan yang dirasakan anak-anak. "Terus terang saya mengikuti liga aspal. Karena saya melihat adanya kegembiraan di anak-anak yang memanfaatkan itu, walaupun tentunya yang namanya aspal itu bukan tempat untuk bermain sepak bola," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/7).
Pramono mengakui bahwa keterbatasan fasilitas olahraga di ibu kota, dengan populasi mencapai 11 juta jiwa, menjadi salah satu pemicu masyarakat memanfaatkan ruang seadanya. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk terus menambah fasilitas olahraga secara bertahap. "Pemerintah DKI Jakarta tetap berpikir untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi anak-anak, walaupun belum semuanya bisa dilakukan, tetapi beberapa sekarang ini kita bangunkan kembali," imbuhnya.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas olahraga, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian. "Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," tutup Franoto.
