Internationalmedia.co.id – News – Youtuber kondang Muhammad Jannah, yang dikenal luas dengan nama Bigmo, kembali menjadi sorotan publik dan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan promosi produk rokok elektrik atau vape melalui siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.
Insiden ini bermula dari cuplikan video siaran langsung dari kanal YouTube Bigmo yang telah tersebar luas dan menjadi viral di berbagai platform. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mengunjungi sebuah toko penjual cairan vape. Di lokasi tersebut, ia berinteraksi dengan beberapa anak kecil. Lebih lanjut, Bigmo kemudian mengarahkan anak-anak tersebut untuk tampil di depan kamera (in-frame) dan secara tidak langsung ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape. Tindakan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan menjadi dasar laporan kepolisian.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya aduan terhadap Bigmo. Menurut Budi, laporan tersebut menyoroti dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Bigmo melalui konten siaran langsungnya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi yang terekam dalam tayangan siaran langsung di platform media sosial," jelas Budi kepada awak media pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Budi menambahkan bahwa laporan yang masuk saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian, khususnya Direktorat PPA PPO, sedang menindaklanjuti aduan ini dengan serangkaian penyelidikan. Proses penyelidikan tersebut meliputi identifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban serta pendalaman lebih lanjut terhadap insiden yang dilaporkan guna mengungkap fakta sebenarnya.
