Pekanbaru – Sebuah putusan kontroversial mengguncang ranah hukum Indonesia. Mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis, 30 Juli 2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai 8,5 tahun, memicu pertanyaan dan reaksi keras dari berbagai pihak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Selain pidana penjara, Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1.450.000.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah 1 tahun 6 bulan.

Putusan serupa juga menimpa dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nurssalam. Keduanya juga divonis 2 tahun penjara. Arief Setiawan, selain denda Rp 200 juta subsider 80 hari, juga dibebankan uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar, dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.
Tak terima dengan putusan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Ia secara tegas menuding bahwa kasus yang menjeratnya adalah hasil rekayasa. "Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding," ujar kuasa hukum Abdul Wahid, seperti dikutip oleh internationalmedia.co.id. Wahid sendiri menambahkan, "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa."
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengambil sikap resmi terkait vonis ringan ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada internationalmedia.co.id menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," jelas Budi pada Jumat, 31 Juli 2026. KPK memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan resmi, baik menerima putusan atau mengajukan banding.
Meski demikian, Budi Prasetyo mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," tambahnya. Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2025. Abdul Wahid bersama Arief, Dani, dan ajudannya Marjani, didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau senilai Rp 3,5 miliar, disertai ancaman mutasi jika tidak dipenuhi.
