Angka pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim di Indonesia melonjak drastis, mencapai 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Temuan mengejutkan dari Komisi Yudisial (KY) ini sontak memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mendesak dilakukannya mutasi besar-besaran terhadap seluruh hakim. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, peningkatan signifikan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga peradilan.
Sahroni menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dan mutasi massal adalah langkah krusial untuk mencegah terulangnya fenomena ini. "Ini berbahaya bagi institusi kehakiman. Semua hakim harus dievaluasi dan dimutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang," ujar Sahroni saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Sabtu (1/8/2026).

Menanggapi upaya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang telah menaikkan gaji hakim, Sahroni berpendapat bahwa kenaikan finansial tidak akan berdampak jika mentalitas para hakim masih buruk. "Mau gaji naik 1.000% juga tidak akan berpengaruh jika mentalnya memang tidak baik. Saran saya, mutasi semua hakim yang ada di Jakarta ke daerah agar ada hawa segar bagi hakim-hakim lain," tambahnya. Bendahara Umum DPP NasDem ini menilai, para hakim cenderung "terlena dengan keadaan" sehingga berani bertingkah.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memang telah mengungkapkan tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara signifikan. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7), membeberkan bahwa jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 121 kasus. Angka ini melonjak tajam 100 persen lebih dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya mencatat 49 kasus.
Dari total 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari hingga Juni 2026, KY mengusulkan berbagai jenis sanksi. Rinciannya, 86 hakim diusulkan sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Di antara sanksi berat tersebut, 9 hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, sementara 4 hakim lainnya mendapat peringatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan, hakim non-palu lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Abhan juga merinci jenis pelanggaran yang kerap terjadi, dengan 94 hakim melanggar hukum acara. Pelanggaran ini meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang keliru, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Melihat kondisi ini, Sahroni kembali mendesak agar mutasi besar-besaran segera dilakukan, khususnya bagi hakim-hakim yang terbukti bermasalah, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
