Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menuntaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dua kasus besar peredaran ekstasi dan narkotika jenis lain di kelab malam atau tempat hiburan malam (THM) di Bali. Sebanyak dua belas tersangka dari dua lokasi berbeda kini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Pulau Dewata.
Kasus pertama berpusat di THM N.Co Living by NIX Bali. Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Badung. Pengungkapan kasus ini bermula dari teknik pembelian terselubung atau undercover buy yang melibatkan ladies companion (LC) di lokasi tersebut.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menjelaskan, "Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung."
Empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026. Mereka adalah Rendy Sentosa, Direktur N.Co Living by NIX, yang diduga menjadi otak peredaran narkotika di properti yang ia kelola. Tiga tersangka lainnya adalah Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono. Barang bukti yang disita meliputi ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler. Setelah pelimpahan, para tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga menuntaskan pelimpahan Tahap II untuk kasus narkotika di THM Delona Vista, Denpasar. Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali," terang Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka diserahkan, yaitu I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda. Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mencakup puluhan butir ekstasi dengan logo TMT berwarna merah muda, satu paket sabu, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai dengan total lebih dari Rp9 juta. Perkara ini tercatat dalam dua laporan polisi berbeda, yakni LP/A/62/IV/2026 dan LP/A/63/IV/2026, keduanya bertanggal 2 April 2026.
"Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Handik, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II ini dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.
