Komisi Yudisial (KY) baru saja merilis data mengejutkan terkait pelanggaran etik hakim di Indonesia. Sepanjang semester pertama 2026, lembaga pengawas ini menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran, angka yang melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Tak tanggung-tanggung, 121 hakim telah dijatuhi sanksi setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebuah peningkatan signifikan hingga 100%. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas peradilan.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, mengungkapkan bahwa tingginya angka laporan masyarakat ini mencerminkan harapan publik sekaligus indikasi masih maraknya dugaan pelanggaran kode etik. "Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," ujar Desmihardi. Dari total laporan tersebut, 676 laporan atau sekitar 87,37% dinyatakan diterima setelah melalui proses verifikasi ketat, sementara sisanya masih dalam tahap peninjauan. Sebanyak 88 laporan telah teregistrasi, dan KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk klarifikasi.

Peningkatan jumlah hakim yang disanksi menjadi sorotan utama. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan adanya tren kenaikan signifikan. "Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari-Juni 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih," jelas Abhan. Dari 121 hakim yang terbukti melanggar, 86 diusulkan sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, dan 4 mendapat peringatan. Sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan, non-palu lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun. Lebih lanjut, sembilan hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, sementara satu hakim diusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pelanggaran yang dilakukan para hakim bervariasi, didominasi oleh masalah hukum acara yang melibatkan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, hingga kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran prinsip imparsialitas. Tak hanya itu, tren pelanggaran etika pribadi juga masih marak. Abhan merinci, tujuh hakim terlibat dalam perilaku menyimpang pribadi seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi. Dua hakim lainnya melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, termasuk rangkap profesi dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Mirisnya, satu hakim bahkan terbukti terlibat dalam judi online.
Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester pertama 2026, yang melibatkan delapan hakim. Kasus-kasus ini mencakup pelanggaran serius dengan konsekuensi berat. Hakim DD dari PN Kraksaan diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri. Hakim LTS dari PT Sulawesi Tengah dan DW dari PN Sabang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan non-palu dua tahun akibat perselingkuhan. Hakim AJK dari PT Sulawesi Tengah dibebaskan dari jabatan karena memukul anaknya. Sementara itu, empat hakim lainnya, yakni YM (PN Sengkang), ASS (PN Cilacap), IWS (PN Cilacap), dan SW (PN Jakarta Selatan/eks Ketua PN Kudus), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap, bahkan SW terlibat dalam pengurusan perkara dengan menerima uang Rp 2 miliar.
Tingginya angka pelanggaran ini menjadi alarm bagi dunia peradilan Indonesia, menuntut pengawasan yang lebih ketat dan penegakan etik yang tanpa kompromi demi menjaga marwah lembaga yudikatif.
