Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Sebuah kabar gembira datang dari Istana Negara bagi ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang telah lama dinantikan, sebuah langkah yang dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai penyesuaian yang mendesak setelah bertahun-tahun tanpa perubahan.
Menjelaskan secara gamblang di sela perjalanannya dengan gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kenaikan tukin ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan kinerja di berbagai kementerian dan lembaga. "Ini adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," terang Prasetyo. Ia menambahkan, "Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik."

Kebijakan ini, lanjut Prasetyo, tidak hanya berhenti pada sektor pertahanan. Pemerintah juga menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bertugas di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), serta dosen di daerah serupa. "Pemerintah sangat memperhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," tegasnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap pemerataan kesejahteraan.
Konfirmasi resmi mengenai kenaikan tukin ini juga datang dari Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait, membenarkan kabar tersebut, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan dua peraturan presiden krusial: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua perpres ini mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico kepada wartawan, Kamis (30/7). Ia menambahkan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan kini sedang dalam proses menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa kenaikan tunjangan ini dapat segera dirasakan oleh para penerima.
