Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Internationalmedia.co.id – News melaporkan, nama Nurman Herin (NH) kini secara resmi terseret, diduga kuat memiliki peran dalam skema pencucian uang tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026) bahwa penetapan NH didasarkan pada dua alat bukti kuat yang dikumpulkan oleh Tim 9. "Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9, kami menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi. Ia menambahkan, Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai hari ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam kasus TPPU ini pada Jumat (24/7) lalu. Penahanan terhadap Febrie dilakukan di Rutan KPK. Penyidikan yang intensif telah mengungkap temuan mengejutkan berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie, menjadi bukti awal yang menyeretnya ke jerat hukum.
Kendati demikian, hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci secara detail mengenai duduk perkara keseluruhan kasus ini. Penyidik juga belum mengungkapkan secara gamblang tindak pidana asal yang menjadi pemicu terjadinya praktik pencucian uang tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik mengenai akar masalah dari skandal ini.
