Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras bagi pemerintah daerah (pemda) yang tengah menghadapi kesulitan fiskal. Tito menegaskan, pemda tidak bisa serta-merta mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat sebelum melakukan upaya efisiensi secara maksimal. Pernyataan ini disampaikan Tito usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Pihaknya, kata Tito, akan sangat berhati-hati dalam menanggapi setiap permohonan. "Jangan sampai nanti daerah berpikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja.’ Tidak, tidak," tegas Tito. Ia menambahkan, jika ada daerah yang mengajukan tambahan anggaran, tim Kemendagri akan lebih dulu membedah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Langkah ini krusial untuk memastikan apakah masih ada pos belanja yang dapat diefisiensikan.

Mantan Kapolri ini memberikan contoh kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah tim Kemendagri melakukan penelusuran mendalam terhadap anggaran daerah tersebut, ditemukan sejumlah pos belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang dinilai berlebihan dan dapat dihemat. Hasil efisiensi tersebut, lanjut Tito, kemudian dialokasikan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya terkendala.
Langkah serupa juga diterapkan di Kota Tidore Kepulauan yang sempat menghadapi persoalan pembayaran gaji PPPK. "Kemarin kasus Tidore ramai, kan? Tim kita turun ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," jelas Tito, menunjukkan konsistensi pendekatan Kemendagri.
Meski demikian, Tito mengakui bahwa masih ada daerah yang terkendala bukan semata karena inefisiensi, melainkan karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum seluruhnya disalurkan. Ia menegaskan, jika efisiensi telah dilakukan secara optimal dan kekurangan DBH tersebut segera dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, maka persoalan anggaran di daerah tersebut dipastikan dapat teratasi.
Oleh sebab itu, Tito kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan serta-merta mengabulkan setiap permintaan tambahan anggaran dari daerah. Setiap usulan akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum keputusan diambil. "Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, tidak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," pungkas Tito.
Dalam rapat Komisi II DPR yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan sejumlah Kepala Daerah, disepakati untuk mendorong pemerintah pusat agar segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji PPPK di berbagai wilayah.
