Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Sebuah praktik penimbunan sampah ilegal oleh pihak swasta terkuak di Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Menanggapi temuan memprihatinkan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera memproses hukum para pelaku. Pramono menegaskan bahwa kasus ini menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat praktik curang pengelola sampah swasta yang mengambil limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) namun justru menimbunnya secara tak bertanggung jawab.
Gubernur Pramono, saat berbicara di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), mengungkapkan kekesalannya terhadap modus operandi pelaku. Ia menjelaskan bahwa pihak swasta tersebut mengumpulkan sampah dari hotel, restoran, dan kafe, mengambil keuntungan besar, namun alih-alih mengelolanya dengan benar, justru menimbunnya di RTH Penjaringan. "Ini menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya, menyoroti dampak serius dari tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berjibaku membersihkan tumpukan sampah tersebut secara intensif. Setiap harinya, sekitar 10 hingga 15 truk dikerahkan untuk mengangkut limbah yang menggunung di lokasi tersebut. "Sekarang sedang diselesaikan. Rata-rata kita ada 10 sampai 15 truk untuk membersihkan yang di Penjaringan dan mulai kita lakukan," jelas Pramono.
Penimbunan sampah ilegal ini berlokasi di Jl Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, yang ironisnya, semula adalah RTH. Sejak Senin (27/7/2026), truk-truk sampah terlihat hilir mudik, bahkan mencapai 20 truk per hari, untuk mengangkut gunungan limbah. Bau menyengat tercium hingga radius 50 meter, mengganggu warga sekitar. Warga setempat mengungkapkan bahwa area ini telah lama dimanfaatkan pihak swasta sebagai tempat pembuangan, bahkan memicu munculnya gubuk-gubuk liar pemulung. Setelah bersih, area ini akan dikembalikan fungsinya sebagai RTH.
Pramono Anung menegaskan bahwa kali ini pendekatan yang diambil berbeda. Jika sebelumnya pelaku swasta hanya menerima teguran, kini Pemprov DKI tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum. "Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegas Gubernur, menandakan keseriusan Pemprov. Langkah drastis ini diambil karena masalah sampah telah menjadi salah satu isu prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jauh sebelum perintah pemrosesan hukum ini, Pramono Anung telah menyoroti masalah penumpukan sampah, termasuk di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan. Pada Minggu (26/7), ia mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di RTH Penjaringan mencapai sekitar 700 meter kubik, yang ditimbun oleh pihak swasta. Saat itu, Pramono telah memberikan teguran keras kepada pihak yang bertanggung jawab, dengan ancaman tindakan hukum jika penimbunan serupa terulang kembali. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap temuan tumpukan sampah.
Pramono menegaskan kembali bahwa penanganan sampah bukan lagi isu sepele, melainkan masalah krusial yang memerlukan penanganan serius dan komitmen penuh dari seluruh elemen pemerintahan serta masyarakat.
