Internationalmedia.co.id – News – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha, hingga menyebabkan kematiannya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah yang adil dan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Doli Kurnia menyampaikan apresiasi terhadap keputusan DPRD TTU. "Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling ‘fair’ yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," ujar Doli kepada wartawan pada Kamis (29/7). Ia menambahkan, keputusan ini diyakini telah melalui pertimbangan matang sesuai prosedur, termasuk melalui Badan Kehormatan (BK) dan diputuskan secara bulat dalam rapat paripurna.

Golkar, yang salah satu kadernya, Therensius Lazakar, turut dinonaktifkan, menegaskan akan menunggu hasil proses hukum. "Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian," tegas Doli.
Penonaktifan ketiga anggota DPRD TTU ini diputuskan dalam sidang paripurna. Menurut laporan internationalmedia.co.idbali, ketiga legislator yang dinonaktifkan adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU ini berupa pemberhentian sementara. "Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," kata Kristoforus saat dihubungi.
Kristoforus menambahkan, dasar pemberhentian sementara ini adalah proses pidana dugaan intimidasi yang masih bergulir di Polda NTT dan telah naik ke tahap penyidikan. DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar tersebut.
