Internationalmedia.co.id – News – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerjang, kali ini menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang melalui Kapoksi Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa korupsi di tingkat daerah telah mencapai level darurat dan menuntut solusi yang mendasar.
"Daftar kepala daerah yang terjerat OTT semakin panjang, ini bukan lagi masalah sepele. Korupsi di daerah sudah pada level darurat, kita butuh jalan keluar yang substansial, bukan sekadar tambal sulam di pinggiran," tegas Khozin kepada awak media, Kamis (30/7/2026). Ia menekankan bahwa pendekatan saat ini belum menyentuh jantung persoalan.

Khozin mengidentifikasi tiga pola utama korupsi yang kerap menjerat para pemimpin daerah. Pola-pola tersebut meliputi rekrutmen jabatan, proses pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan dalam pemberian izin. "Tiga celah ini harus segera ditutup dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan yang ketat. Negara tidak bisa berdiam diri, membiarkan ini menjadi ancaman yang sewaktu-waktu bisa menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.
Menurut Khozin, ketiga pola korupsi tersebut sangat berkaitan erat dengan konsentrasi kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Yakni, kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran. Ia juga menyinggung motif korupsi, apakah "by need" karena kebutuhan untuk balik modal politik, atau "by greed" semata. "Jika karena kebutuhan balik modal, maka desain Pilkada harus dirombak agar tidak padat modal, serta peningkatan dana insentif kepala daerah perlu dipertimbangkan. Namun, apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dapat dibenarkan," imbuhnya.
Menyikapi kondisi darurat ini, Komisi II DPR, lanjut Khozin, berencana menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam waktu dekat. Rapat penting ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta seluruh kepala daerah se-Indonesia. "Kami akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), serta strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ini adalah bagian dari upaya komprehensif mencari solusi atas persoalan yang mendera daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dilakukan KPK pada Rabu (29/7). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar. Istri Bupati Anom juga turut diamankan dalam rangkaian peristiwa ini. Saat ini, mereka masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Khozin berharap, perumusan tata kelola pemerintah daerah ke depan harus dipikirkan secara serius dan mendalam. "Kasus korupsi kepala daerah sudah masuk level darurat, kita harus menemukan solusi yang benar-benar substansial dan berkelanjutan," pungkasnya.
