Internationalmedia.co.id – News – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menghadapi sanksi tegas. Mereka dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, hingga berujung pada kematiannya. Keputusan penting ini diambil dalam sebuah sidang paripurna yang digelar baru-baru ini.
Penonaktifan sementara ini merupakan hasil dari keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang kemudian disetujui dalam sidang paripurna. Mengutip internationalmedia.co.id pada Rabu (29/7/2026), ketiga anggota dewan yang dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, membenarkan keputusan tersebut saat dihubungi. "Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," jelas Kristoforus.
Kristoforus menambahkan, dasar pemberhentian sementara ini adalah proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, sehingga DPRD TTU menyatakan akan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," ujar politikus Partai Golkar itu. Keputusan ini juga didasarkan pada dugaan pelanggaran sumpah dan janji serta kode etik DPRD yang dilakukan oleh ketiga anggota dewan tersebut.
Meski demikian, DPRD TTU tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Sanksi pemberhentian permanen belum dijatuhkan karena menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berlaku di kepolisian. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD TTU untuk menjaga integritas lembaga sekaligus menjunjung tinggi proses hukum yang adil.
