Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan penyidiknya terus memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil seorang pengacara yang memiliki afiliasi dengan Don Ritto (DR) untuk dimintai keterangan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pemanggilan saksi ini dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya mengungkap lebih jauh jaringan kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dua saksi sebenarnya diagendakan untuk diperiksa.
Namun, dari daftar dua nama yang dipanggil, hanya satu individu yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir diidentifikasi sebagai ATW, seorang penasihat hukum yang mewakili pihak-pihak yang berafiliasi dengan Don Ritto. "Hanya satu saksi yang datang, yaitu ATW, penasihat hukum afiliasi DR. Saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang, menegaskan dinamika pemeriksaan tersebut.

Anang menambahkan bahwa penyidik berencana melayangkan surat panggilan ulang kepada saksi yang tidak hadir. Tim Sembilan Kejagung saat ini berfokus pada pengumpulan keterangan dan bukti tambahan dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi kasus TPPU yang menjerat FA. "Penyidik masih terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti," pungkasnya.
Sebagai latar belakang, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan TPPU ini pada Jumat, 24 Juli 2024. Penetapan status tersangka ini menyusul penemuan mengejutkan berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. Setelah penetapan tersebut, FA langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, saat itu menjelaskan, "Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli, di Rutan KPK."
Meskipun telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya, Kejagung hingga kini belum merinci secara detail duduk perkara kasus ini. Publik masih menanti pengungkapan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi pemicu terjadinya dugaan pencucian uang dalam skala besar ini.
