Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri telah merampungkan pelimpahan tiga tersangka kasus peredaran narkoba yang beroperasi di kelab malam White Rabbit, Jakarta Selatan, kepada pihak kejaksaan. Proses tahap II ini, yang juga menyertakan sejumlah barang bukti signifikan, menandai babak baru dalam penanganan kasus kejahatan narkotika di ibu kota, membawa para terduga pelaku selangkah lebih dekat ke meja hijau.
Pelaksanaan serah terima tersangka dan seluruh barang bukti ini dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026). Ketiga tersangka hadir didampingi oleh penasihat hukum mereka, memastikan jalannya prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi kelancaran proses ini. "Pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id.

Barang bukti yang disita dari kasus ini sungguh mencengangkan dan mengindikasikan skala operasi yang tidak main-main. Di antara yang diamankan adalah uang tunai, ponsel, dan sebuah flashdisk yang ditemukan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp 2.696.000, satu kartu ATM, dan STNK atas nama Denny Wiraatmaja juga turut disita. Namun, yang paling mengejutkan adalah temuan tumpukan uang tunai senilai fantastis Rp 2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) yang tersimpan rapi dalam sebuah brankas. Polisi juga menyita alat bong, pod berisi zat etomidate, dan beberapa unit smartphone sebagai bukti kuat praktik ilegal ini.
Ketiga tersangka yang kini berada di tangan kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkoba di White Rabbit, termasuk di antaranya adalah pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Maret 2026. Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) menyusul informasi intelijen mengenai maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama sekitar dua tahun, menunjukkan betapa masifnya jaringan yang berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Dengan dilimpahkannya para tersangka dan bukti-bukti kuat ini, kasus peredaran narkoba di White Rabbit kini siap memasuki tahap persidangan, di mana keadilan akan ditegakkan.
