Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden mengejutkan menimpa rombongan tur asal Indonesia di Korea Selatan. Femas (22), seorang pemuda asal Madiun, Jawa Tengah, dilaporkan kabur dari grupnya saat mengikuti perjalanan wisata di Negeri Ginseng. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan tanda tanya besar mengenai keberadaan Femas, tetapi juga menyeret biro perjalanan yang mengurusnya ke dalam masalah serius, termasuk denda senilai Rp 125 juta.
Femas diketahui berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026 sebagai bagian dari tur yang diselenggarakan oleh Berani Backpacker. Malam pertama tur, tepatnya 28 Juni 2026, setelah rangkaian agenda utama selesai, para peserta yang berjumlah tujuh orang termasuk pemandu tur, diberikan waktu bebas. Mereka memutuskan untuk menjelajahi kawasan Myeongdong yang ramai. Di sanalah Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu, namun sejak saat itu ia tak pernah kembali ke hotel.

Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker, menceritakan bahwa pemandu tur yang sekamar dengan Femas sempat mengirim pesan singkat dan bahkan sengaja mengganjal pintu kamar agar Femas mudah masuk. Namun, hingga pagi hari, Femas tak kunjung tiba. "Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky, dikutip dari Internationalmedia.co.id.
Pihak agensi sempat menduga Femas tersesat atau mengalami kendala di jalan. Tim di lokasi bahkan menyisir area terakhir tempat Femas terlihat dan mencoba menghubunginya berulang kali. Setelah empat hari, tim lokal Berani Backpacker mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Polisi menyatakan Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.
Laporan kemudian diteruskan ke pihak Imigrasi Korea Selatan, yang menyampaikan bahwa proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal Femas habis. "Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026," jelas Wiky. Pihak travel juga menambahkan bahwa Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan saat awal hendak berangkat, bahkan sempat datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel.
Travel Kena Denda Ratusan Juta
Akibat ulah Femas, biro travel Berani Backpacker harus menanggung denda sebesar Rp 125 juta. CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, mengklarifikasi bahwa denda tersebut bukan berasal dari pemerintah Korea Selatan ataupun pihak kedutaan, melainkan konsekuensi dari perjanjian kerja sama antara travel dengan operator visa. "Jadi itu bukan denda dari pemerintah Korea Selatan ataupun dari pihak kedutaan, melainkan bagian dari agreement bisnis antara travel dan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta," terang Fariz, seperti yang dilaporkan Internationalmedia.co.id.
Fariz juga menekankan bahwa kerugian yang dirasakan dalam kasus ini bukan hanya terkait nominal denda. Hal yang paling berat bagi pihak travel adalah persoalan kepercayaan yang telah dibangun dengan berbagai pihak. "Kalau buat saya, kerugian terbesar justru bukan soal uang. Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan," tuturnya.
Kemlu Turun Tangan, Femas Terdeteksi di Ansan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut menyoroti kasus kaburnya Femas. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa Femas terdeteksi berada di Ansan, Provinsi Gyeonggi. "Sudah, sudah, tapi ada di Ansan ya. Tapi kan sebetulnya ini tidak untuk di-ini ya, kan masih berproses karena yang bersangkutan kan memang melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Heni menambahkan bahwa KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghormati aturan yang berlaku di Korea Selatan terkait penanganan oknum tersebut. Kemlu menyayangkan aksi kabur yang dilakukan Femas, yang merupakan pelanggaran imigrasi. "Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat," ujarnya, menegaskan status Femas yang sudah overstay.
Hingga saat ini, tujuan Femas memisahkan diri dari grup tur masih belum diketahui secara pasti. Keberadaan Femas di Ansan sendiri masih dalam perkiraan dari simpul-simpul masyarakat Indonesia di sana, belum ada konfirmasi langsung dari pihak berwenang. Heni juga mengingatkan bahwa kebijakan bebas visa masuk bagi grup tur ke Korea Selatan hanya berlaku hingga Desember 2026 dan untuk masa tinggal 15 hari, mengkhawatirkan insiden semacam ini dapat berdampak negatif pada citra negara dan kebijakan tersebut.
