Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis sabu, tepatnya seberat 325 kilogram. Barang haram bernilai fantastis ini merupakan buah dari pengungkapan jaringan peredaran gelap internasional Tailan-Indonesia yang memanfaatkan jalur Aceh, menegaskan komitmen serius aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di Tanah Air.
Operasi pemusnahan masif ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, melibatkan Subdit IV serta Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di fasilitas PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juli 2026. Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dua tersangka utama dalam kasus ini, Zulfahmi (29) dan Jufri (28), turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung penghancuran barang bukti yang mereka edarkan. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum, para penyidik, serta perwakilan instansi terkait, seperti Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelum dimusnahkan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel guna memastikan keaslian kristal putih tersebut sebagai narkotika. Seluruh tahapan pemusnahan ini diawasi ketat oleh Tim Provost Divisi Propam Polri, sebelum barang haram itu dihancurkan secara tuntas menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
Pengungkapan jaringan besar ini bermula dari operasi gabungan yang berhasil dilakukan Bareskrim Polri di Lhokseumawe, Aceh. Operasi gabungan yang melibatkan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, serta Bea Cukai Kanwil Aceh dan Lhokseumawe, berhasil menyita 325 bungkus sabu. Narkotika ini, yang dikemas dalam bungkusan teh China, merupakan bagian dari jaringan Tailan-Aceh-Indonesia.
Penangkapan dua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Pengembangan kasus pasca-penangkapan dan penyitaan barang bukti mengungkap dua nama lain sebagai pengendali utama, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh internationalmedia.co.id – News.
Brigjen Eko Hadi Santoso kembali menekankan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujarnya, seraya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi masa depan Indonesia yang bebas dari ancaman barang haram.
