Internationalmedia.co.id – News – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi mendalam terkait penanganan seorang buron Interpol berpaspor Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Yusril meluruskan tiga isu krusial yang belakangan ini berkembang liar di ruang publik dan media sosial, terutama setelah Abdul Karim dideportasi ke Siprus.
Yusril menekankan bahwa seluruh proses penanganan Abdul Karim bukanlah tindakan spontan atau mendadak. Komunikasi intensif antara kepolisian Siprus dan kepolisian Indonesia telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Permintaan resmi red notice dari Interpol kemudian disampaikan pada 16 Juli, dan deportasi Abdul Karim ke Siprus akhirnya dilaksanakan pada 17 Juli lalu.

"Ini sebenarnya kasus individu, bukan kasus politik antar negara," tegas Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan, sebagai anggota Interpol, pemerintah Indonesia berkewajiban memenuhi permintaan penyerahan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan red notice. Negara peminta, dalam hal ini Siprus, harus melaporkan bahwa individu tersebut terlibat tindak pidana di negaranya, telah melalui penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Meluruskan Tiga Isu Panas yang Beredar
Setelah penyerahan Abdul Karim ke Siprus, beragam informasi simpang siur mulai beredar, memicu kegaduhan. Yusril pun merasa perlu untuk mengklarifikasi tiga isu utama:
Pertama, mengenai identitas Abdul Karim. Yusril dengan tegas membantah klaim yang menyebut Abdul Karim sebagai seorang ulama atau aktivis kemanusiaan Palestina. "Miqdad itu bukan seorang ulama. Yang berkembang di wacana publik seolah kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," jelas Yusril. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada deteksi aktivitas kemanusiaan yang dilakukan Abdul Karim di Gaza, mengingat ia telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun terakhir.
Kedua, isu yang paling sensitif adalah kekhawatiran bahwa setelah diserahkan ke Siprus, Abdul Karim Miqdad akan kembali diserahkan ke Israel. Yusril menjamin bahwa skenario tersebut mustahil terjadi. Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta terikat untuk tidak boleh menyerahkan orang yang dicari ke negara ketiga. "Tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel," tegasnya. Untuk menghilangkan keraguan, pemerintah Indonesia telah menerima komunikasi telegrafis dari pihak Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan Abdul Karim ke Israel, melainkan akan menuntutnya di negaranya sendiri. Bahkan, Yusril secara langsung memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta komitmen resmi, yang telah disampaikan bahwa pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke Israel.
Ketiga, Yusril menjelaskan alasan dilakukannya deportasi, bukan ekstradisi. Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Deportasi dilakukan murni atas permintaan dari Interpol, yang merupakan mekanisme yang berbeda dengan ekstradisi.
Kasus Individu, Bukan Politik Palestina
Yusril menegaskan bahwa kasus Abdul Karim murni merupakan perkara orang perorangan yang diduga terlibat kejahatan di negara lain, dan atas permintaan Interpol, ia dideportasi kepada negara peminta. Oleh karena itu, tidak ada kaitan sama sekali dengan komitmen atau dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
Meskipun membenarkan Abdul Karim adalah warga negara Palestina, Yusril menilai deportasi ini dilakukan karena dugaan kejahatan pribadi yang tergolong dalam transnational organized crime (kejahatan transnasional yang terorganisir). "Saya tidak boleh sebutkan kejahatannya apa itu karena kewenangan menuntut itu ada pada pemerintah Siprus," ujarnya.
Yusril berharap masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memahami konteks persoalan ini dan tidak terjebak dalam narasi yang keliru. "Tolong dipisahkan ini karena kalau hal semacam ini dikembangkan pertama kita mendeportasi ulama Palestina, kita mendeportasi aktivis kemanusiaan, orang itu akan diserahkan ke Israel, nah tentu tidak baik bagi pemerintah kita ya anggapan seperti itu," demikian Yusril menutup penjelasannya, seraya menyatakan akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam lainnya.
