Kontroversi melanda dunia hukum dan media setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ucapan "lu punya otak nggak?" yang terlontar dalam sebuah konferensi pers memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden ini kini berbuntut panjang dengan Dewan Pers menyatakan penyesalan mendalam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah hukum.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan tegas menyatakan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun dan beretika. "Sikap saling menghormati sangat penting untuk menjaga hubungan sehat antara narasumber dan insan pers," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima internationalmedia.co.id pada Selasa (21/7). Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin upaya penggalian informasi dari narasumber.

Komaruddin juga menekankan peran strategis pers sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan demokrasi, mendorong supremasi hukum, serta melakukan fungsi pengawasan dan kritik. Di sisi lain, ia turut mengingatkan para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik.
Menyusul gelombang kecaman, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Melalui akun Instagram resminya, ia mengakui telah melontarkan kata-kata seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", dan "shut up" saat konferensi pers Jumat (17/7) di Gedung Kejagung. Hotman menjelaskan bahwa emosinya terpancing karena merasa ditanyai hal yang sama berulang kali, padahal ia sudah menyatakan tidak tahu jawabannya. "Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," jelasnya, seraya menegaskan tidak ada niat buruk di balik ucapannya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah hukum PWI. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Edison menilai ucapan Hotman tidak hanya menyakiti, tetapi juga merendahkan martabat profesi jurnalis. "Wartawan itu cerdas-cerdas lho," tegas Edison, menekankan bahwa pernyataan Hotman tidak mencerminkan realitas dan merugikan citra pers secara keseluruhan.
Insiden ini terjadi saat Hotman Paris bertindak sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam sebuah konferensi pers yang menarik perhatian publik.
