Internationalmedia.co.id – News – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan bahwa persoalan ini murni berada dalam ranah hukum dan harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Berbicara kepada awak media usai rapat dengan Pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, pada awal pekan ini, Prasetyo menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses kepada mekanisme hukum. "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujar Prasetyo. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," jelasnya, menggarisbawahi independensi penegakan hukum.
Pernyataan Mensesneg ini muncul menyusul komentar Hotman Paris sebelumnya yang cukup menarik perhatian publik. Pengacara yang dikenal dengan gaya khasnya itu menyebut kasus yang menimpa kliennya, Febrie, sebagai bentuk ‘kriminalisasi’. Hotman bahkan menegaskan bahwa ia tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, mengingat reputasinya sebagai pengacara dengan tarif "supermahal di Indonesia."
Hotman kemudian membeberkan alasannya bersedia membela Febrie, dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim telah menjadi pengacara setia Prabowo selama seperempat abad, menangani berbagai perkara besar, termasuk yang melibatkan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang," ungkap Hotman kepada media di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hotman menyatakan keprihatinannya atas situasi yang menimpa Febrie, yang menurutnya adalah sosok berprestasi dan merupakan kebanggaan Presiden Prabowo. Ia menyoroti kontribusi Febrie dalam menyelamatkan aset negara senilai Rp 130 triliun dari kasus Asabri, ditambah Rp 300 triliun dari Satgas PKH, dengan total mencapai Rp 430 triliun. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya, menyiratkan adanya kejanggalan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait skandal Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
