Internationalmedia.co.id – News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine lab yang beroperasi di Cakung, Jakarta Timur. Lab ini disinyalir memproduksi narkotika jenis karisoprodol. Dalam operasi ini, dua individu berinisial MH dan VW yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan lab serupa di Mijen, Semarang, Jawa Tengah, di mana 308 ribu butir tablet karisoprodol siap edar sebelumnya disita.
Kompol Avrilendy, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), menjelaskan bahwa MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4). Kedua tersangka ini diidentifikasi sebagai pemasok utama bahan baku yang esensial untuk produksi tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut. "Penangkapan MH dan VW adalah hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Avrilendy.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti bahan baku dalam jumlah fantastis, mencapai lebih dari 1,5 ton. Rinciannya meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram, sehingga totalnya 750 kilogram. Selain itu, disita juga 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram. Bahan-bahan ini diduga kuat akan digunakan untuk produksi narkotika dalam skala besar, menunjukkan skala operasi yang signifikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami informasi ini guna membongkar seluruh jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tegas Avrilendy. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
