Roy Suryo kembali menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, di Polres Jakarta Selatan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menduga pelaporan ini sebagai upaya sistematis untuk mengganggu proses praperadilan ketiga yang sedang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami," ujar Gafur kepada wartawan pada Kamis (16/7/2024). Ia menambahkan bahwa laporan yang diajukan ke Polres Jakarta Selatan ini terkesan sengaja mencari-cari kesalahan, dengan tujuan mengacaukan fokus tim hukum Roy Suryo yang tengah mempersiapkan sidang praperadilan.

Gafur menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan tidak substantif. "Kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," jelasnya, menyoroti kejanggalan dalam tuduhan yang dilayangkan.
Menurut Gafur, para pelapor melakukan manuver dengan mengorek-ngorek isu kuliah doktoral Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mereka kemudian membuat siniar atau podcast untuk membahas isu tersebut, bahkan menyebarkan berita yang, meskipun telah mereka take down, sempat beredar luas.
"Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT, seorang ahli telematika," kata Gafur. Ia mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah mengunduh semua video yang pernah diunggah oleh pihak pelapor, bahkan sebelum video-video tersebut dihapus dari kanal YouTube mereka. "Seolah-olah ingin menghilangkan jejak digital mereka, tapi Mas Roy sudah download sebagai barang bukti," imbuhnya.
Berangkat dari temuan ini, Gafur menyatakan bahwa Roy Suryo telah mengonfirmasi kepada tim kuasa hukumnya untuk segera melaporkan balik para pembuat podcast tersebut ke polisi. "Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum. Tentu saya selaku kuasa hukumnya Mas Roy kan saya harus membela kepentingan klien saya," tegasnya. Laporan balik ini direncanakan akan diajukan dalam waktu dekat, hanya dalam hitungan beberapa hari ke depan, ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, lanjut Gafur, sudah mengidentifikasi dua hingga tiga individu yang akan dilaporkan, lengkap dengan bukti unggahan video yang telah mereka hapus namun berhasil diabadikan oleh Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh Taufik Bilfaqih, Ketua Umum Gibranisti, pada Kamis (16/7/2024) di Polres Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Bill, sapaan akrab Taufik Bilfaqih, menjelaskan bahwa pelaporan ini bermula dari ramainya kabar validasi gelar S-3 Roy Suryo di UNJ. Ia merasa difitnah dan harga dirinya tercemar oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers. "Kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Bill usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini diprediksi akan semakin memanas dengan rencana pelaporan balik dari pihak Roy Suryo, menandai babak baru dalam perseteruan hukum ini.
