Sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam proses hukum yang menarik perhatian publik ini, dr. Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, di tengah dakwaan yang memberatkan, dr. Tifa secara tegas menolak jalur damai, sementara pihak Jokowi menyatakan kesiapan untuk hadir langsung di persidangan selanjutnya, membawa serta ijazah aslinya untuk membuktikan kebenaran.
Dakwaan Berat untuk dr. Tifa: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Presiden. Unggahan tersebut secara spesifik menuding ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu. Tim kuasa hukum Jokowi segera merespons dengan konferensi pers, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, serta telah dikonfirmasi keasliannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan instansi berwenang.
Namun, dr. Tifa tetap bersikeras dengan tudingannya, menyebut adanya kejanggalan pada ijazah, mulai dari sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi tentang dosen pembimbingnya. Dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi, lima di antaranya secara eksplisit menuduh ijazah S1-nya palsu. Akibat perbuatannya, dr. Tifa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1).
Kerugian Imateriil Jokowi dan Bukti Keaslian Ijazah
Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan dr. Tifa telah menyebabkan kerugian imateriil bagi Jokowi. Presiden merasa "dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," terlebih karena tuduhan tersebut memicu pihak lain ikut menyebarkan narasi serupa.
Untuk membantah tudingan tersebut, bukti-bukti otentik telah dihadirkan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan 14 dokumen pembanding. UGM juga telah mengonfirmasi bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 28 Juli 1980 dan telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 pada 5 November 1985 atas namanya. Jaksa menekankan bahwa dr. Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya, yang justru bertentangan dengan fakta yang ada.
Penyebaran Tuduhan Melalui Media Sosial dan Talk Show
Modus operandi dr. Tifa dalam menyebarkan tuduhan ini adalah melalui media sosial dan acara bincang-bincang. Jaksa menjelaskan bahwa informasi elektronik yang disebarkan dr. Tifa seolah-olah data otentik, bertujuan membentuk persepsi publik agar masyarakat meyakini ijazah S-1 Jokowi palsu.
Sebagai contoh, pada 4 April 2025, dr. Tifa merespons unggahan ijazah asli Jokowi di X dengan menyatakan bahwa "sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional." Ia juga tampil dalam talk show di kanal YouTube Inews, menyebarkan narasi serupa. Jaksa menyoroti bahwa analisis dr. Tifa tidak bersumber dari pemilik sah ijazah dan dilakukan tanpa upaya verifikasi atau izin dari Jokowi, sehingga dianggap "tanpa hak."
dr. Tifa Tolak Jalur Damai, Siap Melawan
Dalam persidangan, hakim sempat menawarkan opsi restorative justice atau jalur damai, mengingat beberapa pasal dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun. Namun, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dr. Tifa dengan tegas menolak tawaran tersebut. "Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujarnya di hadapan majelis hakim, menandakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum secara penuh. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.
Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Seluruh Ijazah
Menanggapi penolakan dr. Tifa, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam persidangan selanjutnya. Yakup menegaskan bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik dan forum yang terhormat ini. "Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," kata Yakup.
Bahkan, untuk menuntaskan segala keraguan yang kerap disebarkan pihak tak bertanggung jawab, Jokowi berencana tidak hanya membawa ijazah S1 UGM, tetapi juga ijazah SD dan SMP-nya. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang mencoba mendiskreditkan keaslian dokumen pendidikannya. "Agar permasalahannya tuntas sekali dan untuk selamanya," tambah Yakup. Jadwal kehadiran Jokowi kini menanti keputusan majelis hakim.
