Kisah penangkapan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang. Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul, yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, kini telah diamankan pihak kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan ini terjadi saat pelaku sedang asyik nongkrong di lokasi yang biasa ia gunakan untuk mengamen.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta meninjau rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. IN alias Bisul ditemukan sedang bersantai di kawasan lampu merah Gondrong, tepat di lokasi di mana ia biasa mencari nafkah sebagai pengamen. Tanpa memberikan perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya baru-baru ini, mengapresiasi kecepatan respons anggotanya. "Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum," tegas Kombes Jauhari.
Saat diinterogasi, IN alias Bisul tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah. Tidak hanya itu, ia juga mengganti pelat nomor kendaraan asli dengan pelat palsu. Selain mengamankan sepeda motor korban yang telah dimodifikasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, termasuk dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, dan BPKB kendaraan.
Terungkap pula bahwa IN alias Bisul merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023 untuk kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Menyikapi kasus ini, Kombes Jauhari kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. "Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan," imba beliau. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan. "Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," pungkasnya.
