Jakarta, Internationalmedia.co.id – News – Sorotan tajam datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya kemunculan tempat usaha di tengah kawasan permukiman warga. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta dan pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi dalam proses penerbitan perizinan usaha, khususnya yang melibatkan sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Basri Baco, koordinasi yang lebih erat sangat krusial guna mencegah timbulnya konflik sosial akibat pendirian usaha baru. Ia mengungkapkan, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat mengenai tempat usaha yang "tiba-tiba muncul" di area permukiman tanpa sepengetahuan aparat pemerintah daerah setempat. "Selama ini, banyak aduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota, hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya," tegas Baco dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Untuk itu, Baco menekankan perlunya perbaikan mekanisme dalam sistem perizinan agar tidak menghambat iklim investasi, namun tetap menjaga ketertiban. Ia mengusulkan, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui OSS, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha harus melibatkan pemerintah daerah. "Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," jelasnya.
Basri Baco juga menyoroti pentingnya PBG sebagai dokumen krusial yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi para pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Tanpa proses PBG yang memadai, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, yang mungkin tidak lagi relevan dengan standar terkini atau peruntukan lokasi.
Sebagai contoh konkret, Baco menyebut keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Area tersebut selama ini dikenal sebagai zona permukiman, sehingga kemunculan usaha komersial menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian perizinannya. "Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari," tambahnya.
Basri Baco menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif dan minim konflik. Di akhir pernyataannya, ia turut mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, yang dinilainya sebagai garda terdepan pelayanan publik dan investasi di Ibu Kota. "PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman," tutup Baco.
