Bantul – Babak baru kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, akan segera terkuak. Polda DIY mengisyaratkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, perkembangan ini menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (30/6) di Mapolda DIY, menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara intensif. "Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan, dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," jelas Kombes Ihsan, menjanjikan progres akan disampaikan setelah penetapan tersangka.

Ihsan merinci, ke-31 saksi yang dimintai keterangan mencakup semua pihak yang berada di lokasi kejadian saat insiden pembubaran berlangsung. Mereka termasuk perwakilan dari GMS, anggota ormas Front Jaga Islam (FJI) yang diduga terlibat, personel kepolisian yang bertugas di TKP, hingga perwakilan dari kelurahan dan pemerintah daerah setempat. Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Terkait landasan hukum yang akan digunakan, Kombes Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang KUHP yang baru. "Upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut," tegasnya, mengindikasikan keseriusan dalam menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
