Internationalmedia.co.id – News – Sebuah drama pencarian pejabat tinggi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berakhir pada Selasa malam. Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat menghilang pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Kuansing. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 21.17 WIB.
Sebelum penyerahan diri ini, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menjadi tanda tanya besar. Keduanya tak ditemukan di lokasi saat tim KPK melancarkan OTT di Kuansing. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas agar Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. "Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," ujar Budi, seperti dikutip oleh Internationalmedia.co.id.

Operasi senyap KPK di Kuansing ini diduga kuat terkait dengan praktik suap-menyuap dalam jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan sejumlah pihak, tetapi juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting. Bukti-bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan erat dengan kasus suap ini.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan sepuluh orang dalam OTT di Kuansing. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 1 Juli, besok, di mana publik diharapkan akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dan detail perkara.
