Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, kembali menjadi sorotan publik setelah dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026. Pemeriksaan ini terkait posisinya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kehadiran Dito di gedung anti-rasuah ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan skandal yang merugikan negara.
Dito Ariotedjo terlihat tiba di markas KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB. Dengan tenang, ia menyampaikan kepada awak media bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. "Ini undangannya terkait kasus yang haji. Tidak membawa apa-apa," ujar Dito singkat, mengindikasikan bahwa ia datang tanpa membawa dokumen khusus, hanya untuk memberikan keterangan.

Ini bukan kali pertama Dito berhadapan dengan penyidik KPK dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada 23 Januari 2026, selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan kala itu fokus pada pengetahuannya mengenai penambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022. Dito diketahui merupakan salah satu pejabat yang turut serta dalam rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat kesepakatan penambahan kuota tersebut dicapai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (23/1) lalu menjelaskan relevansi Dito dalam kasus ini. "Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Budi, menegaskan pentingnya kesaksian Dito untuk mengungkap lebih jauh duduk perkara.
Dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Penyidik KPK menduga adanya aliran dana dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut, yang disalurkan melalui perantara Gus Alex. Secara spesifik, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL).
Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 622 miliar. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan skala besar dari dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.
