Tangerang – Sebuah operasi besar yang dilancarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal, menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, total 27.121 butir obat daftar G tanpa izin edar berhasil disita, diikuti penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama dimulai pada Sabtu, 20 Juni, di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial M berhasil diamankan. Dari tangan M, petugas menyita 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan klip, serta 24.000 butir Hexymer yang terbagi dalam 24 botol. Seluruh barang bukti tersebut, menurut pengakuan M, disembunyikan di dalam jok sepeda motornya dan siap diedarkan.

Tidak berhenti di situ, operasi berlanjut pada Selasa, 23 Juni, dengan pengungkapan kasus kedua. Kali ini, fokus penyelidikan beralih ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, menyusul laporan serupa dari masyarakat mengenai peredaran Tramadol dan Hexymer yang meresahkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang segera melakukan penggerebekan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Saat menggeledah lemari pakaian, ditemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, serta sejumlah plastik klip dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Dari keterangan E, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MM. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko tak jauh dari lokasi penggerebekan. Kedua tersangka mengakui telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan. Secara keseluruhan, Kombes Indra Waspada menegaskan, total obat keras yang berhasil disita dari kedua kasus ini mencapai 27.121 butir.
Kombes Indra Waspada Amirullah menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) setiap 26 Juni, menambah urgensi penindakan. "Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi setiap tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang," ujarnya, menggarisbawahi dampak positif dari operasi tersebut bagi masyarakat.
