Internationalmedia.co.id – News – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar sebuah sindikat praktik kawin pesanan ilegal yang menargetkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria di Tiongkok. Dalam operasi penindakan ini, tiga warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut telah dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, seperti dilansir kantor berita Antara pada Senin (29/6/2026), mengidentifikasi ketiga WNA China yang dideportasi sebagai CS, FG, dan CX. Ketiganya merupakan bagian integral dari jaringan gelap ini. "Penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi untuk melindungi kedaulatan negara dan warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi," tegas Galih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada tanggal 4 Juni 2026. Saat diwawancarai, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman lebih lanjut oleh petugas menunjukkan fakta yang mengejutkan: FNR sebenarnya akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat, melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Temuan awal ini kemudian dikembangkan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soetta. Penyelidikan berhasil mengidentifikasi CS, yang dikenal dengan julukan "Paman", sebagai koordinator utama jaringan sindikat tersebut. Berbekal informasi ini, petugas bergerak cepat mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum ia sempat meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengembangan pengawasan tidak berhenti di situ. Pada 17 Juni 2026, Imigrasi Soetta melancarkan operasi lanjutan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua WNA Tiongkok lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga kuat menjadi korban sindikat ini. Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO sebelumnya telah mencoba diberangkatkan ke Tiongkok, namun gagal karena masalah ketidaksesuaian visa.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi sindikat ini. Para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para calon suami yang terlibat dalam jaringan ini diwajibkan membayar sekitar 60.000 RMB, atau setara dengan sekitar Rp 150 juta, kepada pelaku CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB (sekitar Rp 50 juta) diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisa dana digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, serta biaya keberangkatan para korban.
Ketiga WNA Tiongkok yang menjadi bagian dari sindikat kawin pesanan ini, yakni CS, FG, dan CX, telah dideportasi dari Indonesia. Proses pemulangan paksa dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan dengan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN). Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, ketiganya juga diusulkan untuk masuk ke dalam Daftar Penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membongkar jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara secara menyeluruh. "Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," pungkas Galih, menegaskan komitmen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional ini.
